RM Sesuka Hati Pindahkan Dana Nasabah Bank ke Rekening Bosnya, nih Caranya

Sabtu, 21 Mei 2022 – 08:15 WIB
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Latvia berinisial RM (berdiri tengah) karena diduga terlibat pembobolan rekening bank modus skimming, Jumat (20/5/0222). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank dengan modus skimming.

Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing berkebangsaan Latvia berinisial RM (46).

BACA JUGA: Kasus Skimming, Bank Riau Kepri Resmi Lapor Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan modus skimming yang dipakai para pelaku.

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Pakar Siber Punya Tips Menghindari Skimming ATM, Wajib Tahu!

Tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton" untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.

Sejumlah nasabah bank yang tidak melakukan transaksi, tetapi saldo rekening berkurang lantas lapor kepada pihak bank.

BACA JUGA: Berita Duka: Viryan Aziz Meninggal Dunia

Pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan menyebut kerugian yang dialami oleh pihak bank mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap RM di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5).

Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia.

Dia mengaku mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.

Kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.

"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kombes Zulpan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler