RND dan TFK Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Mereka, Siap-Siap Saja

Rabu, 24 November 2021 – 01:40 WIB
Petugas Polres Pematang Siantar meringkus dua orang remaja yang memiliki narkotika jenis sabu RND (23) dan TFK (26). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Dua pemuda di Pematangsiantar, Sumut, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar.

Kedua remaja itu berinisial RND, 23, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan TFK, 26, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali

"Kedua pemuda itu ditangkap Minggu (21/11) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, Selasa (23/11).

Saat itu personel Sat Narkoba mendapat informasi ada laki-laki menyimpan narkoba di rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Kemudian petugas turun ke lokasi mengadakan penyelidikan dan menemui kamar yang dicurigai dan menangkap laki-laki yang diketahui bernama RND.

"Dari atas tempat tidur ditemukan satu unit handphone dan di kantong celana yang digantung di dinding kamar ditemukan barang bukti paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 0,50 gram, dan satu buah dompet berisi uang Rp 150 ribu," ucapnya.

BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata

Rusdi mengatakan, RND mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama TFK, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap TFK berikut sejumlah barang bukti termasuk bungkusan tisu yang di dalamnya diduga jenis sabu berat bruto 33,42 gram.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

"Dari TFK didapat informasi sabu miliknya berasal dari KK. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler