Roadmap IHT Sudah Disesuaikan dengan Kemampuan Industri

Selasa, 19 Januari 2016 – 08:17 WIB
Roadmap IHT Sudah Disesuaikan dengan Kemampuan Industri. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas mengatakan roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 sudah melewati pembahasan.

Menurutnya, pembahasan itu dilakukan dengan lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek ekonomi dan kesehatan.

BACA JUGA: Tol Medan-Danau Toba Masih Lama

Enny memastikan kementerian lain yang terkait IHT seperti Kementerian Perdagangan bahkan Kementerian Kesehatan juga diajak membahas roadmap IHT. Hanya saja kata dia, Kementerian Kesehatan ketika diajak untuk rapat membahas roadmap sering tidak hadir.

"Roadmap IHT itu dibahas bersama lintas instansi, dan menjadi kesepakatan bersama, cuma Kementerian Kesehatan kalau diundang memang tidak mau datang," ujar Enny kepada wartawan Senin, (18/1).

BACA JUGA: Matik Yamaha Tetap Berjaya, Perempuan Jadi Incaran

Berbagai target yang tertuang di roadmap, seperti kenaikan produksi rokok, juga sudah memperhitungkan target-target pemerintah yang berkaitan dengan IHT seperti kenaikan cukai. "Dari sisi produksi pun itu sebenarnya tidak tinggi, dihitung mengikuti inflasi," tegasnya.
 
Adapun kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dinilai tidak pas. Kata dia, aturan-aturan di sektor rokok kan semakin ketat, misal ada PMK Nomor 20 soal pembelian cukai di muka. Aturan itu saja sudah membuat industri turun drastis. Dari 4000 industri kini terisa hanya 700 unit usaha.

Sementara penilaian bahwa roadmap hanya akan mendorong impor tembakau karena mayoritas akan bergeser ke Sigaret Kretek Mesin, hal itu   lebih dikarenakan tembakau tidak dijadikan komoditas prioritas oleh Kementerian Pertanian. Alhasil, jangan disalahkan jika produksinya juga ikut menurun.

BACA JUGA: Menteri Jonan Siap Garap 12 Proyek Besar, Nilainya Maut

Toh, meski 'dipersulit' dengan beragam aturan seperti di PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kontribusi IHT bagi keuangan negara tetap sangat besar. "Masak segalanya selalu disebabkan asap rokok," kritik Enny.
 
Kata dia, soal target produksi rokok, memang terkesan naik tinggi. Padahal, semua dihitung sesuai target penerimaan cukai sepanjang lima tahun. Kalau misalnya stop dibatasi total, bisa-bisa tidak ada penerimaan sama sekali dari IHT.

Sementara, jika merujuk undang-undang cukai, kenaikan cukai tidak boleh lebih dari 57% dari harga eceran tertinggi. Sekarang, kondisinya sudah melebih dari aturan undang-undang alhasil seharusnya pemerintah mengubah undang-undang cukai terlebih dahulu.  "Kalau seperti itu harusnya mengubah undang-undang," tegasnya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran, menegaskan, negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha, termasuk kepada IHT.

Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap kesehatan.

Kata Ismanu, dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65% masuk ke kas negara, sesungguhnya IHT adalah BUMN yang dikelola oleh swasta, sehingga yang benar sesungguhnya IHT bersama pemerintah bersinergi membangun potensi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandal Topeng Malang Tembus Mancanegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler