Roby Geisha Inginkan Rehabilitasi

Senin, 21 Oktober 2013 – 09:08 WIB

jpnn.com - GITARIS band Geisha, Roby Satria yang ditangkap Polresta Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, meminta untuk dapat menjalani proses rehabilitasi. Rencananya, seorang psikiater pun sudah disiapkan untuk menangani kondisi Roby.

Hal itu diungkapkan, kuasa hukum Roby Satria, Jhon Hasyim ketika dihubungi via telepon seluler. Menurutnya, arah untuk proses rehabilitasi untuk Roby sedang diupayakan. ”Kita harapkan rehabilitasi, kami upayakan ke sana untuk direhabilitasi,"  kata Jhon, Minggu (20/10).

BACA JUGA: Cherrybelle, Satu Demi Satu Berguguran

Apalagi, kata Jhon, kliennya itu baru mengisap ganja baru-baru ini saja. Kurang lebih, kata Jhon, Roby baru mengkonsumsi ganja setahun lalu, sejak banyak bertemu dengan dua tersangka lainnya. ”Pengakuan RS baru-baru ini saja, sejak sering kumpul dengan teman-temannya,“ ucapnya.

Meski bakal secepatnya dilakukan rehabilitas, kata Jhon, pihaknya masih menghargai dan mengikuti prosedur hukum. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan sebuah kepastian rehabilitasi dari pihak petugas.

BACA JUGA: Ini Foto Panas Terbaru Beyonce Knowles

Jhon menambahkan, keberadaan seorang psikiater juga akan cepat didatangkan. Pasalnya, kondisi Roby sendiri sempat shock, setelah menjalani konferensi pers di Polresta Jakarta Pusat. ”Kita lihat Senin (hari ini, Red) untuk melihat kondisinya. Apakah memang perlu seorang psikiater untuk menenangkan kondisinya,” ujarnya.

Setelah penangkapan itu, diakui Jhon, memang sejumlah rekan-rekan Geisha masih belum ada yang membesuknya. Kemungkinan masih memiliki kesibukan masing-masing. Hanya saja, kata dia, perwakilan mereka sudah banyak yang memberikan support. ”Teman-teman belum ada, namun mereka support pesan melalui perwakilan mereka,” tuturnya.

BACA JUGA: Ben Whishaw Terpilih Jadi Pemeran Freddie Mercury

Sebelumnya, gitaris band Geisha, Roby Satria yang disebut-sebut berinial RS ditangkap jajaran reskrim Narkoba Polresta Jakarta Pusat. Tertangkapnya RS dilakukan setelah mendapat keterangan dari rekannya HEN. Alhasil, Jumat (18/10) penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 sampai 19.00 harus menangkap RS di kost-kost an daerah Pancoran.

Sementara RD ditangkap di daerah Pengadegan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan mengamankan barang bukti satu bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat netto 0.5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand.

Atas peristiwa ini, ketiga pelaku, RD, HEN termasuk RS alias Robby terancam dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Rajasa Minta Cucu Secepatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler