jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan musikus Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya, AJR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Senin (21/3).
BACA JUGA: Roby Geisha Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya
"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kombes Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Budhi mengatakan gitaris Geisha dan asistennya itu ditangkap di studio musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam.
BACA JUGA: Heboh Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Deddy Corbuzier Soroti Hal Ini
Saat penggeledahan di studio, polisi mendapati asisten Roby Geisha melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mondar-mandir ke kamar mandi.
Polisi lantas menggeledah tubuh AJR dan menemukan ganja dari tangan asisten tersebut.
BACA JUGA: Sempat Ribut, Kalina Ocktaranny Akhirnya Jenguk Ibunya
"Dari laki-laki bernama AJR, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS," jelas Budhi.
Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha.
Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.
"Dari situ kemudian juga tim menemukan barang bukti lain (puntung ganja bekas pakai)," bebernya.
Polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.
Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak hanya itu, AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ini merupakan kali ketiga Roby Geisha ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida