jpnn.com, JAKARTA - Musisi Roby Geisha pernah menjalani rehabilitasi pada 2016 lalu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
"Betul yang kemarin di Bali itu Roby direhabilitasi selama enam bulan," ujar Rustandi Senjaya.
Dia mengeklaim kliennya sempat bersih dari narkoba sejak menjalani rehabilitasi itu hingga 2022.
Menurutnya, gitaris Band Geisha itu kembali mengonsumsi narkoba pada tahun ini.
"Dia benar-benar sempat clear, pengakuannya hanya beberapa bulan ini dia kembali terjerumus," kata dia.
Kuasa hukum Roby lainnya, Daniel Sinaga menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan kliennya kembali terjerat narkoba.
Salah satunya masalah pekerjaan yang membuat Roby kembali nekat mengonsumsi ganja.
"Masalah pekerjaan, enggak ada (pekerjaan), gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi," tutur Daniel Sinaga.
Sebelumnya, Roby Satria dan asistennya, AJR ditangkap di studio musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai.
Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak hanya itu, asisten Roby Geisha yakni AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kekinian, Roby Geisha tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Roby Geisha Pengin Sembuh, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Asesmen Rehabilitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penonton Berteriak, MF Ketahuan Berbuat Terlarang Saat MotoGP Mandalika
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita