jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Musisi Roby Geisha melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan assesmen ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengajuan itu dilakukan agar Roby Geisha bisa menjalankan rehabilitasi.
Pasalnya, musisi 35 tahun itu tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tadi surat juga sudah kami tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby Geisha, Daniel Sinaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Kuasa hukum Roby lainnya, Rustandi Senjaya mengatakan kliennya memang berkeinginan untuk sembuh.
Oleh karena itu, gitaris Geisha tersebut mengajukan permohonan assesmen agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Roby yang menginginkan (rehabilitasi, dia meminta) kepada kami ingin sembuh," ucap Rustandi.
Roby sendiri sempat menjalani rehabilitasi di Bali pada 2016.
Namun, Rustandi tak mengetahui alasan pria kelahiran 13 Mei 1986 itu kembali terjerat barang haram tersebut.
"Inilah mungkin karena sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui yang menjadi titik dia mengulangi perbuatannya," tutur Rustandi.
Sebelumnya, Roby Satria dan asistennya, AJR ditangkap di studio musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Narkoba Roby Geisha, Nomor 4 Sungguh Keterlaluan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jaringan Narkoba di Sekitar Roby Geisha, Begini Kata Polisi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita