Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Menghina Bung Karno

Senin, 24 Februari 2020 – 19:01 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung. Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung, menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. 

Sebab, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat.

BACA JUGA: Indef Nilai Omnibus Law Bukan Jalan Keluar Menarik Investasi

Rocky menyampaikan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU yang menghina buruh. Kalau saya buat sinopsis RUU (Omnibus Law) ini ada dua. Satu memanjakan investor, dua memanjakan investasi. Konsekuensinya itu ada dua, satu tekan upah buruh, dua rusak lingkungan," kata Rocky.

BACA JUGA: Catatan Kritis Direktur KPPOD Tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Karya

Lebih lanjut, kata Rocky, Omnibus Law nyata-nyata mengkhianati keinginan Bung Karno dalam membangun Indonesia. Dia mengibaratkan, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) sedang menempelkan prangko berwajah Bung Karno di kertas toilet.

"Jadi, saya bayangkan ada prangko berwajah Bung Karno ditempelkan di kertas toilet. Penghinaan terhadap alam pemikiran awal pendiri republik ini," ucap dia.

BACA JUGA: ADM Tegaskan Tak Akan Merilis Daihatsu Rocky Tahun Ini

Dalam kesempatan ini, Rocky turut mengkritisi landasan filosofis pemerintah ketika merancang Omnibus Law.

Menurut Rocky, pemerintah menggunakan Pasal 27 UUD 1945 untuk merancang Omnibus Law. Dalam pasal itu tertuang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun, kata Rocky, isi Omnibus Law bertentangan dengan landasan filosofisnya. Sebab, Omnibus Law membuat keran Tenaga Kerja Asing (TKA) terbuka lebar.

"Anda lihat kontradiksinya. Konstitusi negara menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Sekarang UU itu diubah, setiap warga asing berhak atas pekerjaan yang layak," timpal Rocky. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler