Rocky Gerung Ungkap 2 Fakta Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, Ada yang Sensasional

Kamis, 14 Juli 2022 – 20:28 WIB
Pendiri Setara Institute Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di Gedung DPD Jakarta beberapa waktu yang lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Baku tembak antarpolisi yang konon melibatkan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu masih menjadi omongan publik.

Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Sambo dan juga sopir pribadi istri Pak Kadiv, Putri Candrawathi, dikabarkan meninggal di tempat.

BACA JUGA: Rocky Gerung Sebut Hanya 2 Menteri Ini yang Berpikir Rasional

Pendiri Setara Institute Rocky Gerung pun angkat bicara.

Menurutnya pers dan publik harus membedakan antara informasi faktual dengan sensasional dalam insiden itu.

BACA JUGA: Mengejutkan, Komnas HAM Bergerak Sendiri, Irjen Ferdy Sambo Siap-Siap Saja

"Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara saintifik oleh pihak kepolisian, dengan apa yang telanjur dikonsumsi publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky pada Kamis (14/7).

Dia menjelaskan setidaknya ada dua fakta dalam kasus itu.

BACA JUGA: 12 Tembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Situasinya Tidak Mungkin Genting

Pertama, terdapat korban tewas (Brigadir J) dalam baku tembak tersebut dan menurut Rocky wajar jika pihak keluarga meminta pertanggungjawaban hukum.

Rocky menyebutkan fakta kedua, yakni dugaan pelecehan seksual yang mengawali baku tembak.

Menurut dia, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati.

"Jadi, privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu seharusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari mengonsumsi hal yang sensasional," katanya.

Di sisi lain, filsuf kelahiran Manado, 20 Januari 1959 ini menyebutkan keingintahuan masyarakat terhadap peristiwa baku tembak itu adalah hal baik. 

Namun, pers juga harus mengedepankan prinsip melindungi privasi atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang. Penghargaan terhadap profesi wartawan harus diberikan bila jurnalis berhasil memisahkan antara hal yang faktual dan sensasional," tutur Rocky. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler