Rois Diperiksa 6,5 jam

Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:21 WIB
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim mulai memeriksa Roisul Hukamma alias Rois tersangka kasus bentrokan di Sampang yang menewaskan dua orang. Kemarin, dia diperiksa secara maraton selama tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Jatim.

Sekitar pukul 10.00, Rois memasuki ruang penyidik unit Keamanan Negara Subdit Pidana Umum. Dia dicecar sejumlah pertanyaan terkait bentrokan yang juga membuat sejumlah rumah warga terbakar itu. di sela penyidikan, dia sempat keluar sebentar untuk menunaikan salat Zuhur dan Asar.

Rois baru bisa keluar sekitar pukul 16.40. Oleh penyidik, dia diberi penutup muka dari sarung. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dia langsung dibawa petugas masuk ke mobil Kijang Innova putih. Wartawan yang sejak siang menyanggong tidak diberi kesempatan berbicara dengan adik dari Tajul Muluk itu.

Informasi yang dihimpun, Rois dicecar sekitar 20 sampai 25 pertanyaan seputar bentrokan. Dia disangka sebagai otak bentrokan tersebut. Karenanya, dia dijerat sejumlah pasal berlapis. "Dia dijerat empat pasal," terang Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Hilman Thayib.

Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 55 tentang keikutsertaan dan menyuruh melakukan kejahatan, juga pasal 335 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

Rois menempati sel tahanan mapolda Jatim. Dia ditempatkan di blok H bersama sejumlah tahanan umum lainnya. Seperti pelaku kejahatan curat, curas, dan curanmor. Rois juga tergolong ramah. Dia beberapa kali menyapa petugas jaga tahanan maupun sesama tahanan lainnya.

Hilman memastikan, Rois tidak mendapat perlakuan khusus. Dia diperlakukan sama seperti tahanan Polda Jatim lainnya. "Yang kami bedakan hanyalah tahanan narkoba. Mereka ditempatkan di blok khusus terpisah dari tahanan lainnya," lanjut mantan Kapoltabes Banjarmasin itu.

Hal yang sama disampikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Jatim Y. Ambeg Paramarta untuk saudara Rois, Tajul Muluk. Dia menyatakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), pria yang divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penistaan agama itu diperlakukan sama. Tidak ada pengistimewaan padanya. Hanya saja untuk hal pengamanan lebih diperhatikan. Mereka tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan di dalam hunian.

Ambeg menambahkan, saat dipindah dari Rutan Sampang, pimpinan kelompok Syiah itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo (Lapas Delta Sidoarjo), bukan Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong). Dia langsung menjalani masa pidana seperti penghuni lainnya. " Yang bersangkutan (Tajul Muluk) dipindah ke Lapas Sidoarjo kemarin (Rabu, Red)," ungkap Ambeg. Sebagai narapidana yang baru masuk penjara, Tajul Muluk harus menjalani masa Admisi Orientasi terlebih dulu. Untuk melihat tingkah laku dan adaptasi pada lingkungan. Termasuk potensi yang ada pada dirinya.

Namun, Ambeg belum bisa memastikan kapan masa tersebut berlangsung. Yang pasti tidak sampai dia selesai menjalani pidana. "Selama-lamanya sepertiga dari masa hukuman," ungkap mantan Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara itu. Bila dilihat Tajul Muluk sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan, maka, dia akan ditempatkan di blok tempat penghuni lainnya berada. Tidak berada di blok khusus untuk karantina.

Soal besukan, pada masa karantina Tajul Muluk tidak bisa dibesuk sembarangan. Para pembesuk juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan, Tajul Muluk juga memiliki hak untuk menerima atau tidak kunjungan orang yang ingin bertemu dengan dia. 

Sementara itu, soal keberadaan Tajul Muluk di Lapas Delta Sidoarjo, para petugas dan pejabat lapas memilih untuk enggan berkomentar. Ketika disinggung tentang penempatan tokoh yang menjadi perhatian publik saat ini mereka juga diam. Saat dihubungi mereka juga tidak ada balasan. (byu/may/fim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Tolak Pengangkatan Honorer Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler