Rok Mini Dilarang di DPR

Selasa, 06 Maret 2012 – 09:29 WIB

JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan berpakaian mini itu. Aturan tersebut dikeluarkan oleh BURT (Badan Urusan Rumah tangga) DPR terkait dengan kesopanan di lingkungan DPR.
   
Larangan berpakaian seksi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung parlemen, Jakarta, Senin (5/3). Pram "sapaan akrab Pramono" menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku demi menjaga citra DPR di mata publik. "Kategori berpakaian tertutup, tidak menimbulkan interpretasi macam-macam bagi kaum lelaki, juga bagi perempuan," ujar Pram.
   
Meski tidak menunjuk secara langsung, aturan tersebut ditujukan kepada sejumlah staf pribadi anggota DPR yang kerap berpakaian seksi. Menurut Pram, kesopanan penting karena siapa pun yang menjadi bagian dari DPR perlu menunjukkan rasa sopan di depan publik. "Karena (mereka) staf lembaga tinggi negara, kesopanan itu diperlukan," ujarnya.
   
Apakah dalam hal ini rok mini dilarang? Pram tidak menyebut secara langsung. Namun, dia menegaskan bahwa yang harus dikenakan oleh siapa pun di DPR adalah kepatutan sesuai adat ketimuran. "Ya itu (rok mini, Red) salah, tidak proper. Ini tidak hanya kepada staf,  tapi juga anggota DPR secara keseluruhan," ujarnya.
   
Wakil Ketua BURT Refrizal membenarkan bahwa aturan tersebut telah diformulasikan. Menurut dia, aturan tata cara berpakaian penting untuk setiap staf ahli maupun sekretaris pribadi anggota dewan untuk bisa berpakaian sopan. "Itu memang arahan BURT kepada Sekjen DPR," ujarnya.

Refrizal menyatakan, menjadi tugas BURT untuk menjaga etika dan sopan santun berpakaian di DPR. Selain kepada staf, anggota DPR juga diatur untuk berpakaian sopan dan menjaga kehormatan dewan. Aturan tersebut dicantumkan dalam tata tertib DPR. "Goal utamanya DPR harus tertib," tandasnya.(bay/pri/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Wiranto Makar, Bukti Demokrat Mulai Gelisah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler