jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik dalam musyawarah ulama yang rencananya digelar pertengahan Maret 2020.
"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).
BACA JUGA: Menghirup Uap Vape pada Perokok Pasif, Bahayakah?
Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Ada pun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
BACA JUGA: Bantah Tudingan Miring, Pengguna Vape Ramai-Ramai Pamer Hasil Rontgen
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
BACA JUGA: Ahok Sengaja Menyindir Anies Baswedan, Masa sih?
Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan