JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum mengklasifikasi Elektronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) atau yang biasa dikenal dengan rokok elektronik berada dalam pengawasannyaMereka sedang menelusuri peredaran rokok yang terbuat dari logam silinder tersebut
BACA JUGA: Batik dengan Sentuhan Tenun
Direktur pengawasan NAPZA BPOM Danardi Sosrosumihardjo mengatakan, belakangan ini rokok elektronik sedang menjadi sorotan BPOM
Kata Danar, BPOM telah menemukan beberapa pengedar ENDS
BACA JUGA: Depresi pada Perempuan
Diantaranya di Surabaya, Makasar, Semarang, Lampung, Palembang. Menurut Danar, pemerintah masih belum memiliki tanggungjawab untuk menghentikan distribusi rokok elektronik tersebutDari temuan BPOM, diperkirakan rokok tersebut dijual door to door dengan harga sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu
BACA JUGA: Perempuan Paling Mudah Diserang Migren
Setiap paket ENDS berisi sebuah logam silinder yang bentuknya mirip rokokDitambah dengan sebuah charger sekaligus USB konektor yang bisa digunakan di mobil atau laptopTidak cukup itu, kata Danar, paket rokok itu juga dilengkapi dengan citarasa yang dikemas dalam bentuk cartridgeDimana cairan itu bisa diisikan kembali ke dalam logam silinder untuk dihisap layaknya rokok sebenarnyaMenurut Danar, salah bila menghisap rokok elektronik diklaim lebih sehat dibanding rokok sebenarnyaSebab dalam setiap hisapan rokok tersebut mengandung nikotin, dietil glikol, gliserin, dan nitrosamine"Tetap saja mengandung nikotin, tidak ada yang bebas dari nikotin," tegas Danar
Yang jelas, kata Danar, pemerintah Tiongkok dan Hongkong mengeluarkan larangan peredaran ENDSMenurut dia, larangan itu didukung pula dengan adanya WHO regulatory consultation on the safety of ENDS yang dikeluarkan pada Mei 2010"Di dalam regulasi itu disebutkan setiap negara berhak menentukan langkah efektif untuk mengatur peredaran ENDS," terang psikiater Fakultas Kedokteran UI itu
Menindaklanjuti regulasi tersebut, lanjut Danar, pemerintah sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Karena ENDS belum berada di bawah pengawasan BPOM, Danar mengaku belum bisa mengeluarkan peraturan tegas untuk membatasi peredaran rokok tersebutSeharusnya peredaran produk tersebut dianggap kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur bea cukai"Kalau masuk tanpa beacukai tentu sudah disebut illegal," tandasnya.
Danar menerangkan, di Indonesia sendiri tercatat lebih dari lima ratus jenis rokok illegalJUmlah itu diluar lima ribu merek rokok yang beredar resmiSementara itu, dia mengaku belum ada produsen rokok elektonik yang berani mendaftarkan secara resmi produknya ke BPOM"Belum ada yang beraniSebab komposisi zat yang ditulis dalam label biasanya tidak sesuai dengan aslinya," pungkas dia(nuq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Cangkok Wajah Total
Redaktur : Tim Redaksi