Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus

Selasa, 14 Juli 2020 – 20:25 WIB
Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan tim petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal di arah tol Semarang-Batang, pada Sabtu (11/7) pagi.

Diperkirakan nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp3.867.840.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Pengedar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nih Fotonya

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, kronologi penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat dua truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sultra Gagalkan Pengiriman Ganja ke Boroko

Lebih lanjut, menurutnya, pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang.

“Seketika tim melakukan penegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Nih Buktinya

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

"Kami berhasil mengamankan rokok jenis kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang. Barang itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3,87 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar," jelasnya.

Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.

"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler