Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Nih Buktinya

Senin, 13 Juli 2020 – 21:55 WIB
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (4/7) lalu, petugas menyita satu mobil kontainer yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengungkapkan rokok ilegal tersebut ditegah di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.

BACA JUGA: Begini Jurus Bea Cukai Yogyakarta Menangkal Barang Ilegal Melalui Jalur Udara

“Tim Gabungan kami bersama POMDAM VIX/ Hasanuddin lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat, hingga pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 03.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat Penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan total potensi kerugian negara dari sector cukai dan pajak yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Jawa Barat Canangkan Zona Integritas

“Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga Wajo, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 2017 tentang Cukai, dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya.(ikl/jpnn)

BACA JUGA: Edi Slamet Irianto: Pajak Implementasi Nyata Nilai Luhur Pancasila


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler