Rokok Putih Bakal Rebut Pasar Rokok Kretek

Selasa, 08 Februari 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Ekonom Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Revrisond Baswir mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan sarat dengan kepentingan asingMenurutnya, pengaturan tembakau dalam pasal 113 ayat (2) yang mencantumkan tembakau sebagai tumbuhan yang mengandung zat adiktif perlahan-lahan akan mengambil pasar rokok di Indonesia yang umumnya rokok kretek.

"Ini pertarungan globalisasi antara rokok putih dan rokok kretek," kata Revrisond Baswir ketika menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan tehadap pengujian UU No 36 tentang Kesehatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Menda Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/2).

Menurut Revrisond, secara perlahan-lahan dengan labelisasi tembakau mengandung zat adiktif yang merupakan bahan utama rokok kretek di Indonesia akan diambil alih oleh rokok putih

BACA JUGA: 2011, Total Targetkan Punya 15 SPBU

"Indonesia dilihat sebagai negara yang potensial, makanya perlahan-lahan dengan adanya aturan ini, perlahan rokok putih akan mengambil alih pasar di Indonesia," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal
Menurut Wakil, grand design pengaturan tembakau yang menjadi satu-satunya yang mengandung zat adiktif sarta dengan motif ekonomi demi kepentingan kapitalis asing

BACA JUGA: NNT Sudah Setor Triliunan Rupiah

Sebab, produk kretek yang merupakan satu-satunya produk asli Indonesia tidak dapat diekspor ke Amerika Serikat sementara rokok putih sendiri leluasa masuk di pasar Indonesia.

Wakil mengatakan, Pemerintah telah bertindak diskriminatif terhadap pemberlakukan UU Kesehatan
Padahal, dari cukai rokok sendiri, negara mendapatkan pemasukan Rp 57 triliun

BACA JUGA: Intiland Investasi Rp 50 Miliar

"Tetapi kenyataannya Pemerintah tak pernah acuh terhadap industri rokok dalam negeriPemerintah tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi para petani tembakau yang terlanjur mendapat stigma negatif," tukasnya.

Seharusnya kata Wakil, kalau Pemerintah tidak bertindak diskriminatif, produk teh, anggur, dan kopi seharusnya juga diperlakukan yang sama dengan tembakauSama-sama mencantumkan bahwa produk ini mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan.

"Perihal peringatah kesehatan itu tidak seharusnya tidak berlaku kepada rokok, tapi seharusnya juga berlaku bagi makanan dan minuman yang lain yang mengandung zak adiktif yang bisa atau dapat mengancam kesehatan," katanya.

Uji materi UU Kesehatan ini dajukan 12 orang pemohon yang berprofesi sebagai petani tembakauMasing-masing, Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, Abdul Hafidz, Thalabun Muslim, M Tafri Parmuji, Timbul Supriyadi, Salim Suparno, Suryadi dan Hodri.

Para Pemohon ini menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat diundagkannya Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa "..tembakau, produk yang mengandung tembakau,.." Pasal 114 serta penjelasannya dan pasal 199 ayat (1) UU No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 27, 28A, 28D ayat (1), 28D ayat (2)Selain pasal 113, Pemohon juga mengujikan pasal 114 UU Kesehatan terkait dengan keharusan bagi orang memperoduksi atau memasukan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Sidang yang dipimpin Mahfud MD kembali ditundaHakim meminta kepada masing-masing pemohon dan termohon dalam hal ini Pemerintah menyampaikan kesimpulannyaPemohon dan termohon diberi waktu selama sepekan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toshiba Stop Produksi CRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler