JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiun dini pada industri rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) diyakini tidak akan berpengaruh kepada penerimaan cukai.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan, menyusutnya pangsa SKT bukan disebabkan turunnya konsumsi. Namun, konsumen pindah ke jenis rokok lain, misalnya sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tarif cukainya lebih tinggi. ''Jadi, dari sisi penerimaan cukai malah positif,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (10/10).
Karena itu, meski realisasi penerimaan cukai periode Januari-Agustus 2014 baru Rp 76,20 triliun atau 64 persen dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2014 senilai Rp 117,45 triliun, Susiwijono tetap optimistis target tersebut bisa tercapai. ''Bahkan, kalkulasi kami bisa sampai Rp 118,18 triliun,'' katanya.
Sebagaimana diwartakan, pekan ini Gudang Garam mengumumkan program pensiun dini kepada 2 ribu lebih karyawan, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna di Lumajang dan Jember juga ditutup.
Menurut Susiwijono, berdasar pemesanan pita cukai, pangsa pasar rokok di Indonesia memang menunjukkan pergeseran signifikan. Pada 2004, pangsa SKT mencapai 36,5 persen, sigaret keretek mesin (SKM) 55,8 persen, dan sigaret putih mesin (SPM) 7,7 persen.
Nah, pada 2013, porsi SKT merosot tinggal 26,6 persen, SKM naik menjadi 67,3 persen, dan SPM turun tipis menjadi 6,1 persen. Tahun ini pangsanya kembali bergeser menjadi SKT 22,3 persen, SKM naik menjadi 71,2 persen, dan SPM naik tipis ke 6,5 persen. ''Kalau trennya berlanjut, industri SKT memang akan semakin berat,'' ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susianto menyatakan, penutupan dua pabrik rokok milik HM Sampoerna itu hanya gambaran kecil dari suramnya industri rokok SKT.
Pemerintah bukannya tidak menyadari hal itu. Menurut Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam penentuan tarif cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan tiga dimensi. Yakni, dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dimensi industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja, dan dimensi kesehatan. (owi/c4/oki)
BACA JUGA: Sepekan, Investor Asing Lepas Rp 1 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT TBIG-Telkom Teken Perjanjian Pertukaran Saham
Redaktur : Tim Redaksi