jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengenai Ahok menggugat istrinya, Veronica Tan, sudah dipastikan kebenarannya, alias bukan hoaks.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Surat gugatan cerai yang beredar luas juga bukan palsu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pastikan Ahok Telah Gugat Cerai Veronica
Salah satu kuasa hukum Ahok dalam perkara penistaan agama, Rolas Sitinjak, membenarkan gugatan itu. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ahok. “Surat itu benar adanya,” kata dia kepada JPNN, Senin (8/1).
Akan tetapi dia tak tahu menahu soal apa yang mendasari Ahok menggugat cerai Veronica. Menurut dia hal itu adalah masalah pribadi Ahok bersama istrinya.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Joko Si Penyebar Surat Ahok Gugat Cerai
Diketahui, di surat tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH.
BACA JUGA: Tidak Bisa Tidur Gara-gara Kabar Ahok Gugat Cerai Istri
Keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat 10210.
Mereka mendapat Surat Kuasa Khusus pada 4 Januari 2018 dan bertindak sebagai kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama, untuk mengajukan surat gugatan perceraian kepada Veronica Tan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok, Ini Komentar Humphrey
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan