Romahurmuziy Punya Status Baru, Tersangka Korupsi

Sabtu, 16 Maret 2019 – 15:09 WIB
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat tiba di KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3). Foto: Issak Ramadhan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy punya status baru yakni tersangka korupsi. Anggota Komisi XI DPR yang karib disapa Romi itu disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

Romi tidak sendiri menyandang status tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Romi disangka sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq.

BACA JUGA: Dinilai Rusak Citra Partai, Rommy Disarankan Mundur dari Ketum PPP

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama 2018 – 2019. KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  di kantornya, Sabtu (16/3).

Sebagai penerima, Syarif mengatakan bahwa Romi dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Romi Tulis Surat Terbuka

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar  Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.

Aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Yakni, Rommy, Haris, Muafaq, ANY alias Amin Nuryadin yang merupakan asisten Rommy, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP berinsial AHB, serta seorang supir inisial S. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 156.758.000.

BACA JUGA: Cerita Prof Mahfud MD Pernah Ingatkan Romi Terjejak KPK

Syarif menjelaskan, Jumat (15/3) pukul 7.00, KPK mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyerahan uang oleh Muafaq kepada Rommy di Hotel Bumi, Surabaya. Sebelumnya, diduga terjadi penyerahan uang dari Haris  kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY).

Setelah mengantongi bukti adanya penyerahan uang, KPK mengamankan Muafaq dan sopirnya, serta AHB di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 7.25. KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih dari tangan Muafaq.

Tim kemudian mengamankan Amin yang diduga sudah memegang tas berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, ada pula uang Rp 70.200.000 yang turut diamankan KPK dari Amin. Total dari tangan Amin, KPK mengamankan uang Rp 122.200.000. Secara paralel, tim kemudian bergerak.

Tim akhirnya mengamankan Rommy di hotel sekitar pukul 7.50. Sedangkan Haris turut diamankan KPK di kamar hotel. KPK menyita uang Rp 18,85 juta dari Haris.

“Perlu kami sampaikan, ini rangkaian rentetan dari pemberian sebelumnya. Kemarin hanya sebagian kecil dari yang telah diterima,” kata Syarif.

Para pihak yang ditangkap dibawa ke Mapolda Jatim, untuk selanjutnya diterbangkan ke markas KPK di Jakarta. Sekitar pukul 17.00, lanjut Syarif, tim KPK mendatangi Kemenag di Jakarta.

Tim kemudian menyegel ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekjen Kemenag Nur Kholis. Syarif mengatakan, Nur Kholis sempat datang ke KPK malam tadi untuk mengklarifikasi penyegelan. “Dilanjutkan proses klarifikasi sampai pukul 3.00 dini hari, Sabtu (16/3),” ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemenag Kelar Diperiksa, Romi Masih di Dalam KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler