jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang juga Ketum PPP versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Gedung KPK. Saat keluar, dia menyatakan soal alih fungsi menjadi tanggung jawab Kemenhut bukan DPR.
"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut," kata Romi di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
BACA JUGA: Ical Terpilih Aklamasi di Munas IX Partai Golkar
Politikus PPP itu menjelaskan ada dua jenis perubahan kawasan hutan yakni untuk peruntukan dan perubahan fungsi. Kata Romi, perubahan fungsi itu merupakan kewenangan menteri kehutanan.
"DPR enggak memiliki kewenangan di sana (perubahan fungsi). Dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," ujarnya.
BACA JUGA: Ical Tebar Ancaman ke DPD Pembangkang
Sementara, perubahan peruntukan kata Romi, dibagi menjadi dua. "Satu disebut perubahan non DCLS. Yang satu DPCLS. Yang ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
BACA JUGA: Jadi Penyeimbang, Golkar akan Tetap Kritik Jokowi
Romi yang hari ini menjadi saksi Annas mengaku tidak mengenal dua orang tersangka. "Enggak," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Waketum Golkar yang Fokus Urus KMP
Redaktur : Tim Redaksi