Rombel tak Capai Syarat Minimal, Tidak Diberi Bantuan

Senin, 20 November 2017 – 16:03 WIB
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi sekolah-sekolah yang rombongan belajarnya (rombel) minim.

Dengan pemberlakuan zonasi, sekolah yang rombelnya tidak terpenuhi bakal tidak mendapatkan bantuan dana.

BACA JUGA: Kemendikbud Akui Honorer Bantu Penuhi Kebutuhan Guru

"Dengan adanya sistem zonasi, penataan rombel mendesak dilakukan. Sebab, jumlah rombel menjadi penentu sekolah mendapatkan bantuan atau tidak," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11).

Permendikbud 17/2017 juga mengatur rombel dari pendidikan dasar hingga menengah. Jenjang SD, rombelnya minimal enam dan maksimal 24, masing-masing tingkatan 4 rombel.

BACA JUGA: Pontianak Butuh Tambahan 200 Guru PNS

Tingkat SMP minimal tiga dan maksimal 33 rombel dengan 11 rombel per jenjang. Dan, SMA minimal tiga, maksimal 36 rombel dengan 12 rombel per jenjang.

"Jadi kalau ada yang lebih rombelnya didistribusikan ke sekolah yang minim jumlah muridnya," ujarnya.

BACA JUGA: Video Remas Payudara, Pentingnya Pendidikan Karakter Siswa

Selain itu, lanjut Hamid, Kemendikbud ingin ada pemerataan baik jumlah murid maupun siswa. Hal itu bisa dilakukan dengan sistem zonasi.

"Kalau rombel dan jumlah muridnya terlalu banyak, bisa memengaruhi kualitas juga. Jadi ikuti saja ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Guru Sejak 2015, Tahun Ini Makin Parah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler