Kisah dramastis mirip cerita pasangan Romeo dan Juliet ini, pun langsung membuat menghebohkan pengunjung sidang juga membuat petugas pengawal tahanan Kejari Binjai menjadi kalangkabut, karena racun serangga bisa masuk kedalam sel tahanan.
Peristiwa ini terjadi bermula, ketika Lila (17) Warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Pehlawan Kecamatan Binjai Utara, bersama orang tuanya menghadiri persidangan kekasihnya M Syahri (38) warga Tiban Green Hill Batam, di Pengadilan Negeri Binjai Kamis (13/9) sore dengan agenda putusan.
Setelah membacakan berita acara pidana selama beberapa menit, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Rosita SH, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa M Syahri, atas tindak pidana kriminal penculikan dan perbuatan cabul terhadap korbannya Lila yang tak lain pacarnya.
Terpidana M Syahri, dihukum atas laporan Amril (45) dan Ely (45) yang tak lain orangtua Lila, yang menganggap bahwa menghilangnya Lila selama beberapa tahun tanpa kabar, karena di culik oleh duda beranak dua ini.
Namun, karena tidak senang melihat M Syahri dipenjarakan kedua orangtuanya tersebut membuat Lila gelap mata, dan merencanakan bunuh diri bersama-sama didalam sel tahanan, dengan mempersiapkan racun serangga yang dipersiapkan dari rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
Setelah mendengarkan putusan hakim, M Syahri, di vonis 8 tahun penjara, Lila pamit sama orang tuanya untuk menjumpai M Syahri didalam tahanan. Rupanya tanpa pemeriksaan dari petugas tahanan, Lila berhasil lolos bersama dengan racun serangga.
Yang pada akhirnya sepasang kekasih ini menegak racun serangga, secara bersama-sama didalam sel tahanan. Peristiwa ini sempat membuat heboh Pengadilan Negeri Binjai, dan langsung memboyong keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di PN Binjai menyebutkan, kisah tragis yang dialami sepasang kekasih ini berawal dari perkenalan keduannya melalui telpon selular. Hubungan itu pun terjalin hingga satu tahun lamanya.
Karena hubungan itu semakin dekat, Lila memutuskan untuk menemui M Syahri yang berstatus duda beranak dua ini di Batam. Namun, kepergian anak sulung dari dua bersaudara ini tanpa sepengetahuan orangtunya. Hal itu membuat Amril (45) dan Ely (45) selaku orang tua kehilangan. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai sembari mencari tahu keberadaan anak gadisnya.
Selama melakukan pencarian, orang tuanya mendapatkan informasi kalau anaknnya sudah berada di Batam. Selain itu, orang tuanya mendapatkan nomor kontak anaknya dan sempat membujuknya untuk pulang ke rumah. Saat itu, orang tuanya pun berkomunikasi dengan M Syahri. Bujukan itu berhasil dilakukan dan M Syahri mengantar Laila pulang ke rumahnya di Kota Binjai.
Sesampainnya dirumah, orang tuanya terkejut mendengar pengakuan dari sang anak, jika dia sudah melakukan hubungan suami istri dengan M Syahri. Dengan berang karena anaknya sudah dibawa lari dan di setubuhi, orang tuanya pun langsung membawa M Syahri di Polres Binjai, Senin (2/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Laila yang mengetahui jika sang kekasih akan dipenjara dan tidak ikut dengannya langsung menangis. Bahkan, ia enggan untuk pulang ke rumahnya dan ingin menginap bersama kekasih beda usia ini di tahanan Polres Binjai. Lagi-lagi ibunya membujuk dan membuatnya harus merelakan kekasih tinggal di dalam bui.
Waktu terus berlalu, kasus inipun sampai ke PN Binjai. Tetapi mereka terus berhubungan hingga putusan di pengadilan tiba. Ketika itu, Lila datang di peridangan yang digelar sejak pukul 13.00 WIB, dengan membawa bungkusan plastik yang berisikan botol minuman berisi racun.
Dengan didampingi orang tuanya, sidang awalnnya berjalan lancar. Keputusan pengadilan dipimpin Hakim Rosita, memutuskan M Syahri, bersalah karena melakukan pencabulan dan penculikan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Lila yang juga hadir bersama orang tuanya bersujud memohon agar perkara dicabut dihadapan orang tuanya.(ndi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugurkan Kandungan Dalam Mess Kampus
Redaktur : Tim Redaksi