Romi Sebut Alih Fungsi Hutan Riau Tanggung Jawab Kemenhut

Kamis, 04 Desember 2014 – 01:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), M. Romahurmuziy menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Rabu (3/12), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurutnya, alih fungsi menjadi tanggung jawab Kemenhut bukan DPR.

"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut," kata Romi -sapaan Romahurmuziy- di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

BACA JUGA: Dalami Kasus Sutan, Penyidik KPK Masih di Medan

Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR itu menjelaskan, ada dua jenis perubahan kawasan hutan. Yakni untuk perubahan peruntukan dan perubahan fungsi. Kata Romi, untuk perubahan fungsi menjadi kewenangan menteri kehutanan.

"DPR nggak memiliki kewenangan di sana (perubahan fungsi). Dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," ujarnya.

BACA JUGA: Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Kedua tersangka itu adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Namun, Romi mengaku tidak mengenal dua orang tersangka. "Enggak," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Soal Kewenangan Mengurus Desa, Jokowi Harus Turun Tangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan DPR Anggaran Dipotong, DPD: Emang Duit Nenek Moyangnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler