''Kami akan jelaskan apa yang menjadi fakta
BACA JUGA: Ryamizard Belum Berpikir Soal Pencapresan
Tidak bisa ditutup-tutupi,'' kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu (7/2).Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah janggal
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Dirinya Masih Golkar
Dia kan hanya bawahan,'' sambung Juniver.Dia mengungkapkan, selama penyidikan, pertanyaan penyidik menyangkut beberapa hal
BACA JUGA: Ari Sumarno Malah Merasa Plong
''Semua itu diketahui menteri,'' katanya.Saat itu Depkum HAM bernama Departemen Kehakiman dan HAM dan jabatan menteri diisi Yusril Ihza MahendraDalam kasus Sisminbakum, Yusril sudah dua kali diperiksa tim penyidik KejagungApabila dibuka di pengadilan, kata Juniver, kliennya berharap agar hal itu bisa mengungkap alur dalam kasus Sisminbakum sehingga bisa ditindaklanjuti kejaksaan''Penyidik seharusnya tegas, tidak ada diskriminasi,'' tegas Juniver.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar beberapa waktu lalu, Romli menolak jika dirinya bertanggung jawab sendiri''Ya bareng-bareng,'' katanya sebelum masuk ke mobil.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, berkas milik tiga tersangka masih menunggu hasil audit sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutanTiga tersangka itu adalah Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Terima Ordo Leopold dari Belgia
Redaktur : Tim Redaksi