Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini

Rabu, 18 Oktober 2023 – 08:44 WIB
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat merespons keputusan penyidik Polrestabes Surabaya yang menjerat kliennya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti (29) meninggal dunia.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan

"Kami minta penyidik memeriksa dengan saksama penyebab kematian korban," kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa (17/10).

Dia menyebut penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

BACA JUGA: 7 Penambang Dibunuh Secara Sadis di Yahukimo, Dalangnya Egianus Kogoya

Lisa menuturkan kematian Dini setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, akibat dicekik tersangka yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir seusai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

BACA JUGA: Viral Kapolsek di Siak Membawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Lihat

"Ketiga, bisa disebabkan hal lain, seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " tutur Lisa.

Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga kekasih tersangka.

"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," ungkapnya.

Menurut Lisa, tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut, karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.

"Akan tetapi, korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.

Saat korban Dini telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, Ronald memaksa pulang.

Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.

Sementara tersangka Ronald menggiring korban yang disebut-sebut sebagai kekasihnya keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.

Di tempat itulah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menegaskan penetapan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.

"Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler