Ronald Tumpal: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Penting Disahkan DPR Tahun Ini

Rabu, 07 Agustus 2019 – 18:59 WIB
Ronald Tumpal Hutagalung dalam diskusi publik Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (7/8). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ronald Tumpal mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah digodok DPR RI merupakan the series of cyberlaw yang seharusnya saling melengkapi.

Akhir-akhir ini terjadi perdebatan mana yang lebih mendesak untuk segera disahkan, apakah RUU KKS atau PDP. Lalu bagaimana perbandingan antara RUU KKS dengan Undang Undang dan Transaksi Elektronik yang sudah ada?

BACA JUGA: Serangan Siber Ancam Kepentingan Nasional

“Kalau PDP-nya baik, kesadaran masyarakatnya baik, tetapi bagaimana mengatasi infrastruktur sibernya tidak baik sama aja. Akan terjadi leak (kebocoran) juga, akan terjadi serangan, saya melihat ini complementer sifatnya,” ujar di sela-sela acara Diskusi Publik: “Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia” di Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut Ronald, program legislasi nasional terkait keamanan siber harus menjadi prioritas untuk disahkan tahun ini karena tingkat resiko dan ancaman terhadap penyalahgunaan teknologi, informasi dan komunikasi berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan hal tersebut di masyarakat.

BACA JUGA: Badan Siber dan Sandi Negara Bakal Gelar Pertemuan Keamanan

“Yang harus disinkronkan adalah batasan, garis demarkasi, di mana pengaturan RUU PDP, di mana RUU Kamsiber. Kami melihat ketahanan siber, atau resiliensi itu kan bagian dari outcome. Jadinya kita tahan diserang di sini-sini dan juga pembangunan kapasitas untuk membangun resiliensi,” ujar Ronald.

BACA JUGA: RUU Kamtansiber Berpotensi Merusak Hubungan Antarlembaga

BACA JUGA: Terungkap, Ratusan WN Tiongkok Jadi Penjahat Siber di Bali

Berdasarkan data serangan siber tahun 2018 dari Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN, telah terjadi 232.401.725 serangan siber sepanjang tahun 2018. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 13 persen dari jumlah serangan di tahun sebelumnya.

Dampak serangan siber bisa memengaruhi berbagai sektor dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Menurut data Norton Symantec, kerugian ekonomi Indonesia akibat dari serangan siber pada tahun 2017 sebesar USD 3,2 miliar. Selanjutnya, menurut Frost and Sullivan yang diprakarsai oleh Microsoft, kerugian akibat dari insiden di ruang siber Indonesia mencapai USD 34,2 miliar.

Kerugian dalam sektor ekonomi dari aktivitas yang negatif di ruang siber tersebut berpotensi membahayakan Indonesia, mulai dari sektor pemerintah, swasta, infrastruktur kritis nasional dan lainnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan RUU tersebut dilaksanakan pada saat rapat paripurna DPR RI tanggal 4 Juli 2019 di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun daftar inventaris masalah untuk pembahasan bersama DPR. (*/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 WN Tiongkok Penjahat Siber Tak Punya Paspor, Kok Bisa...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler