jpnn.com, JAKARTA - Lucinta Luna akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, pada Selasa (10/3).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemindahan Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba lebih ke alasan efisiensi setelah pemeriksaan.
BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Kasus Lucinta Luna
"Itu karena kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, maka kami titipkan ke Pondok Bambu. Kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," kata Ronaldo.
Menurut Ronaldo, Lucinta Luna awalnya ditahan di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, pemberkasan kasus mantan personel Duo Bunga itu memasuki tahap satu.
BACA JUGA: Lucinta Luna Ajukan Rehabilitasi, Kombes Yusri Bilang Begini
Oleh sebab itu, pihak berwajib menitipkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu. Meski berpindah lokasi tahanan, selebritas bernama asli Muhammad Fatah itu masih menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari. Saat penangkapan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi biru, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.
BACA JUGA: Kasus Vitalia Sesha Dikaitkan dengan Lucinta Luna, Polisi Bilang Begini
Atas kasus tersebut, Lucinta Luna dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra