Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral

Kamis, 21 November 2024 – 00:01 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy. Foto: dok PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengajak seluruh masyarakat bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 136/PUU-XII/2024.

Hal demikian disampaikan Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) berkaitan dengan pelaksanaan pilkada 2024.

BACA JUGA: 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat

"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," katanya, Rabu.

Sebab, kata Ronny, putusan tersebut progresif karena menekankan soal sanksi pidana terhadap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak netral pada pilkada.

BACA JUGA: Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas

"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran pilkada," lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Ronny pun mengingatkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di level bawah jangan salah bersikap terhadap perintah atasan pas pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu

Terutama, katanya, terhadap perintah atasan yang mengarahkan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mengarahkan rakyat mendukung paslon tertentu.

"Jangan mengikuti perintah salah," kata Ronny.

Sebab, dia menyebut putusan MK membuat ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa dipidana jika tak netral dan berujung terhadap pemecatan di institusi atau kesatuan. 

"Akibatnya apa? Akibatnya pidana. Ingat karier. Pilkada hanya sebentar. Implikasi kalau pidana, berefek ke karier. Jangan mengikuti perintah salah," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler