Ronny Menggerayangi Teman Sendiri saat Tidur, Terasa Ada yang Mengganjal di Belakang

Selasa, 08 September 2020 – 14:15 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kapolres Kota Bekasi Hendra Gunawan membeberkan kronologi kejadian kasus pencabulan yang dialami korban pria berinisial ANS.

Korban dicabuli oleh pelaku bernama Ronny Irfan alias Regan Bin Karyo. Hendra menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Perum GSP 2 Jl. Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Awalnya korban ANS pergi ke tempat kediaman pelaku bermaksud untuk menumpang istirahat. ANS kemudian tertidur di rumah pelaku tersebut tanpa menyadari ada bahaya yang mengancamnya.

"Pada saat setengah tertidur korban merasa pelaku menggerayangi tubuh korban dan melakukan tindak sodomi kepada korban," ungkap Hendra dalam rilis yang diterima jpnn.com pada Selasa (8/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tangisan Bikin Merinding, Bursa Transfer, Perintah Baru, ASN Harus Tahu

Lalu, kata dia, korban baru tersadar saat merasa ada yang mengganjal di an*snya. Setelah pencabulan tersebut, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban ANS menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua. Keluarga yang berang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu.

BACA JUGA: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Bimbel Sodomi Pelajar SMP

Hendra mengatakan polisi menangkap Ronny Irfan usai mendapat informasi  keberadaannya.

Kemudian pada Rabu, (2/9) lalu sekitar pukul 17.40 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota reskrim langsung menangkap pelaku.

"Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya

Untuk diketahui, barang bukti pelaku yang diamankan yaitu 1 buah Celana dalam warna cream, 1 buah kaus putih, dan satu celana pendek abu-abu

Selain itu, 1 buah Handhone merk OPPO F1 warna silver, 1 selimut warna biru, 1 botol Handbody merek Vaseline dan 1 kasur busa.

Atas perbuatannya, Ronny Setiawan dijerat  Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/JPNN)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler