Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Bimbel Sodomi Pelajar SMP

Sabtu, 29 Juni 2019 – 13:48 WIB
Wakapolres Tangsel menunjukkan barang bukti milik korban dan pelaku. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGSEL - Imam Baihaki, 24, ditangkap petugas Satreksim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di kamar kontrakannya di daerah Serpong, Kota Tangsel, Rabu (26/6). Oknum guru bimbingan belajar (bimbel) itu dituduh telah puluhan kali menyodomi JEA, 15.

Perbuatan cabul itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Imam saat les privat berlangsung di kediaman korban di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

BACA JUGA: Begini Modus Rusmono Bawa Kabur Motor Juriyah

“Tersangka mengajar sejak bulan Juli 2017 hingga Mei 2019. Dalam kurun waktu tersebut pencabulan sudah dilakukan berulang-ulang, saat jam privat seminggu sekali,” ujar Wakapolres Tangsel Komisaris Polisi (Kompol) Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Pemuda Kepergok Masuk Kamar Anak Gadis Tetangga, Ngaku Sudah Tiga Kali

BACA JUGA: Taufik Memang Bejat, Mawar Harus Berulang Kali Melayani

Ancaman nilai jelek kerap dilontarkan oleh pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu ketika korban menolak pelampiasan birahi pelaku. Pelaku kerap melakukan oral pada organ intim JEA hingga sodomi.

“Dikuatkan dengan hasil visum, ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban,” jelas Arman.

BACA JUGA: Kronologis Bocah Perempuan Dicabuli 5 Begundal, Direkam

Perbuatan cabul Imam terbongkar usai korban melapor kepada orangtuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tangsel.

“Dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” tambah Kasatreskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Alexander Yurikho.

Dikatakan Alexander, hasrat mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) di Tangsel itu untuk menyodomi korban dipicu pengalaman pribadinya semasa kecil.

“Tersangka waktu kecilnya pernah jadi korban sodomi. Makanya, timbul hasrat untuk melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Oknum Guru Agama Cabuli Murid, Ternyata Begini Modus Pelaku

Alexander tak menepis kemungkinan ada korban lain. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan tersebut. “Bisa saja bertambah setelah dirilis kasus ini. Sekarang, baru ketahuan satu korbannya,” katanya.

Penyidik berencana memeriksa kejiwaan Imam dengan serangkaian tes psikologi. Sementara, Imam disangka melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga akan meminta pembinaan terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pembinaan supaya menghilangkan trauma yang dialami korban,” tandasnya. (you/nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 5 Tahun Terseret Aliran Kali di Tangsel


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler