jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pernyataan kliennya yang menyakini Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tulus dari hati.
"Iya, itu pernyataan Bharada E dari dasar hati," kata Ronny seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Bharada E: Saya Pribadi tak Memercayai Bang Yosua Setega Itu Melakukan Pelecehan
Ronny juga menyinggung permintaan keluarga mendiang Brigadir J yang meminta Bharada Richard berkata jujur.
"Adek kami, Bharada E juga menyampaikan. Karena dia meyakini bahwa almarhum J tidak seperti yang dituduhkan. Jadi, tadi dia sampaikan," ujar Ronny.
BACA JUGA: Cekcok di Warung Tuak, Rudolf Tewas Dianiaya Pakai Kayu, Pelaku Ternyata
Politikus PDIP itu mengatakan ihwal bukti, dirinya tak mau mendahului sebelum sidang pembuktian.
"Terkait pembuktiannya, kami tidak mau mendahului persidangan nannti lihat fakta," ucap Ronny.
BACA JUGA: Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota Dewan Muratara
Lalu, Ronny mengatakan kliennya juga telah bersimpuh di kaki ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak untuk meminta maaf dengan tulus.
"Hari ini adalah kesemptan yang cukup sedih, ya. Kami terbawa dengan suasana persidangan, tentunya semuanya sedih, siapa yang mau menyangka ini benar terjadi begitu," ujar Ronny.
Ronny mengatakan kliennya telah mengakui kesalahan dan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Bharada E mengakui kesalahannya. Tadi dia siap menerima segala putusan dari majelis hakim dalam persidangan," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer bersimpuh lantas meminta maaf kepada ibunda almarhum Brigadir Yosua alias Brigadir J, Rosti Hutabarat.
Saat ibunda Brigadir Yosua duduk di kursi saksi, Bharada E langsung mendatanginya.
Bharada E langsung bersimpuh dan memohon maaf kepada Rosti Hutabarat.
Adapun dalam ruang sidang itu, juga ada 11 saksi lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Belasan saksi itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama