Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini

Kamis, 08 Desember 2022 – 05:59 WIB
Roro Fitria saat berada di ruang sidang cerai PA Jakarta Selatan, Selasa (27/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Roro Fitria resmi bercerai dari Andre Irawan pada Selasa (6/12).

Keduanya diputus bercerai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 4 Fakta Soal Hasil Sidang Cerai Roro Fitria, Nomor 3 Penting Banget

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan.

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.

BACA JUGA: Andre Irawan Tak Ketemu si Kecil di Kediaman Roro Fitria, Oh Ternyata

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lain yang diajukan oleh Roro Fitria.

Dalam putusan tersebut, Andre Irawan wajib membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro Fitria senilai Rp 15 juta serta Rp 25 juta.

BACA JUGA: Meski Sedih, Roro Fitria Tetap Ingin Bercerai

Hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada Roro Fitria.

Adapun pasangan yang menikah Desember 2021 itu telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir.

Meski dapat hak asuh, Roro Fitria harus memberi izin mantan suaminya bertemu si buah hati.

Mantan suami Roro Fitria, Andre Irawan wajib memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp 5 juta.

Nafkah harus ditanggung hingga anak Roro Fitria dan Andre Irawan itu berumur 21 tahun. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler