JAKARTA - Setelah dua kali mengalami penundaan, Mindo Rosalina Manulang akhirnya bisa duduk sebagai saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1) Rosa -sapaan akrab Rosalina- buka-bukaan tentang aliran dana dana terkait proyek Wisma Atlet SEA Games dan Hambalang.
Salah satu nama yang disebut Rosa ikut kecipratan dana Wisma Atlet adalah Tim Sukses Menpora Andi Mallarangeng, untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih, Rosa mengungkap adanya dana besar yang dikeluarkan Permai Group.
Rosa tahu adanya pengeluaran itu berdasarkan catatan Yulianis, yang saat itu menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Group. Pengeluaran itu jumlahnya beragam, ada Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 500 juta. "Kalau yang Rp 500 juta kita berikan langsung ke Tim Sukses Pemenangan Andi Mallarangeng di Bandung," beber Rosa.
Selain itu Rosa juga membeber tentang pengeluaran Rp 20 miliar dari Permai Group pada tahun 2010. Tujuannya, untuk pelicin proyek Sport Center Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.
Uang Rp 20 miliar itu dibagi dua, yakni Rp 10 miliar untuk pelicin proyek Wisma Atlet dan Rp 10 miliar untuk proyek Hambalang. Namun ternyata, Nazar hanya mendapat proyek Wisma Atlet saja melalui PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Akhirnya Nazar marah dan memerintahkan Rosa menagih Rp 10 miliar yang sudah terlanjur diserahkan ke Wafid Muharam. "Saya diminta menagih ke Wafid," papar Rosa,
Hanya saja, uang Rp 10 miliar untuk Hambalang sudah terlanjur dibagi-bagi. "Pak Wafid bilang uangnya sudah untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, untuk tanah, ke saudaranya Andi Mallarangeng. Itu sudah dikasih ke Pak Choel (Zulkarnaen Mallarangeng)," sebut Rosa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres Hanyalah Milik Elite Parpol
Redaktur : Tim Redaksi