"Ya sidang hari ini, Rosa (sapaan Mindo Rosalina) sebagai saksinya," ujar kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, saat dihubungi Kamis pagi (11/10).
Rosa yang juga mantan Direktur Pemasaran Grup Permai itu merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus suap wisma atlet sekaligus dalam kasus Angelina Sondakh. Ia adalah salah satu orang kepercayaan Nazaruddin. Dalam kasus ini Rosa dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena posisinya sebagai saksi kunci.
Ia pun dikabarkan mengenal dekat Angie. Kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angie ini juga merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus ini, Angie dan Rosa terlibat pembicaraan serius untuk menjalankan transaksi mereka. Melalui transkrip percakapan via BlackBerry Messenger (BBM) antara keduanya diketahui ada aliran dana Grup Permai ke Angie. Ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus itu. Janda Adjie Massaid itu didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp12 miliar dan 2,35 juta dollar AS dari Grup Permai.
Dalam transkrip BBM, terungkap adanya beberapa kali permintaan uang oleh Angie ke Grup Permai. Permintaan disamarkan dengan kode-kode seperti "apel malang" untuk uang rupiah, "apel washington" untuk dollar AS, serta istilah lain seperti "pelumas" atau "semangka".
Menurut Jaksa, uang diberikan sebagai imbalan karena Angie setuju mengusahakan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan permintaan Grup Permai. Perusahaan itu mengusahakan anggaran karena nantinya menjadi pelaksana proyek.
Grup Permai meminta bantuan Angie karena ia adalah anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X. Uang commitmen fee diserahkan kepada Angie dalam beberapa kali transaksi antara Maret hingga November 2010. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban: Penembaknya Anak Buah Novel
Redaktur : Tim Redaksi