Rosa Penghuni Pertama Rutan KPK

Rabu, 11 April 2012 – 08:22 WIB

JAKARTA - Ruang tahanan anyar yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata siap huni. Adalah Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet yang kini dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK sebagai penghuni pertamanya.
     
Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar mengakui bahwa Rosa sudah ditahan di rutan yang terletak di basement gedung KPK itu. Namun, dia tidak tahu pasti dimana ibu dua anak itu diletakkan oleh KPK. "Iya sekarang sudah di rutan KPK," kata Lili saat dihubungi wartawan, Selasa (10/4).

Menurut Lili, pihaknya bisa menerima Rosa ditahan di rutan KPK karena dirasa lebih aman ketimbang Rutan Pondok Bambu. Apalagi, rutan tersebut juga berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. "Semestinya Rosa memang harus berada di Rutan," imbuhnya.
     
Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa menjadi "pasien" LPSK karena ancaman kepada dirinya terus berdatangan. Salah satu ancaman serius itu adalah pembunuhan terhadap dirinya jika tidak mencabut keterangan yang melibatkan M. Nazaruddin. Namun, Rosa tidak menghiraukan ancaman itu dan sempat diamankan di gedung KPK.
     
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa rutan KPK sudah siap huni. Menurutnya, pembangunan lima ruang tahanan sudah sampai tahap akhir. Namun saat ditanya apakah Rosa sudah menjadi penghuni rutan, Johan pun mengaku tidak mengetahuinya.
     
"Memang sekarang sudah siap huni. Tapi akan saya cek dulu apakah sudah ada penghuninya belum," kata Johan di kantornya kemarin (10/4).
     
Selama ini, Rosa kerap mendapatkan perlakuan istimewa dari KPK dan LPSK. Meski sudah berstatus terpidana, perempuan yang divonis 2,5 tahun itu masih diinapkan di gedung KPK. Sehari-hari dia ditahan salah satu ruangan di lantai 8. Tepatnya, dibekas ruangan Deputi Penindakan Ade Raharja.
     
Meski demikian, Johan memastikan jika Rosa tidak mendapat fasilitas khusus. Menurutnya, Rosa tetap merasakan hawa penjara meski berada di lantai 8 gedung KPK. Buktinya, ruang tahanan sementara Rosa hanya dilengkapi sebuah kasur busa yang tebalnya hanya 10 cm, exhaust fan satu buah, dan lemari pakaian mungil.
     
Lebih lanjut Johan menjelaskan, rutan KPK sedianya hanya diperuntukkan bagi tersangka korupsi yang menjalani status penyidikan. Namun, Rosa tetap boleh ada disana karena statusnya yang masih menyandang predikat dalam perlindungan khusus. "Rutan itu dibawah tanggung jawab Deputi Penindakan, yaitu penuntutan," katanya.
     
Untuk penjagaan di rutan yang luasnya 80 meter persegi itu, Johan menyebut sudah ada petugas KPK dibantu Brimob dan Pamdal. Tidak hanya itu, beberapa CCTV juga dipasang di beberapa sudut ruangan. Standar peraturan yang berlaku di rutan KPK juga sama dengan peraturan di rutan pada umumnya.
     
Misalnya, dilarang membawa fasilitas dari luar, melapor jika ingin menjenguk tahanan dan membesuk di ruangan khusus, serta dilarang merokok. Selain Rosa, sudah ada beberapa nama yang antri untuk ditempatkan di rutan KPK. Seperti Miranda Swaray Goeltom dari kasus cek pelawat dan Angelina Sondakh tersangka suap wisma atlet.
     
Tapi hingga kini dua tersangka kakap itu masih bebas melenggang di luar karena hingga kini KPK belum menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua bulan lalu. Saat ditanya tentang tak kunjung diperiksanya dua tersangka itu, Johan hanya menjawab normatif, "kami akan terus menindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Siluman Tanggung Jawab BKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler