jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya menangkap dua pengguna sabu-sabu, Fathor Rosi dan Ilham Wahyu Arisandi, di kawasan Tenggumung.
Keduanya dicokok saat kedapatan membawa dua paket hemat sabu-sabu.
BACA JUGA: Biar Kerja Rajin, Lie Hok Kiong Pilih Nyabu
Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida Aryani menyatakan, petugas menangkap dua pemuda tersebut setelah melakukan pengintaian sejak di area Jalan Kunti.
Rosi dan Ilham langsung ditangkap saat memarkir motor di depan sebuah warung kopi di area Pegirian.
''Mereka sempat mengelak, tapi setelah digeledah langsung diam,'' ujarnya.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua klip plastik serbuk haram masing-masing seberat 0,34 gram dan 0,36 gram.
Dua pemuda asal Tenggumung Perintis itu mengaku kecanduan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu. (mir/c15/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia