jpnn.com - DEMAK – Polres Demak sedang mengungkap kasus pemerasan dan penipuan bermodus roti kedaluwarsa. Korbannya adalah Istianah (56), warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak.
Kini, Polres Demak sudah menjerat empat tersangka kasus pemerasan yang disertai ancaman dan penipuan itu. Pelakunya adalah adalah Suwardi (43), Eko Pamuji (39) dan Jaty Heri (42) yang tercatat sebagai warga Genuksari, Kecamatan Genuk, Semarang. Satu tersangka lainnya adalah Sumarsono (53), warga Wonodri Kopen, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
BACA JUGA: Duh, Pak Guru Menyodomi 9 Murid Sendiri
Kasubag Humas Polres Demak AKP Zamroni mengatakan, peristiwa pemerasan bermula ketika para pelaku mendatangi korban yang memiliki warung. Tiba-tiba komplotan itu meminta uang sebesar Rp 50 juta dan menuduh korban telah menjual roti kedaluwarsa.
Karena korban tidak sanggup memberi uang sebagaimana permintaan pelaku, maka terjadi tawar-menawar. Komplotan pemeras itu lantas meminta uang Rp 20 juta. Jika tidak diberi, mereka akan membawa korban ke Polda Jateng.
BACA JUGA: Mantap, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 37 TKI Ilegal
Lantaran ketakutan, Istianah pun memberi uang Rp 10 juta. Sisanya akan diserahkan lain waktu.
Dalam perkembangannya, korban diajak makan di RM Bates Pas. Lalu terjadi negosiasi dan pelaku tetap berkeras minta kekurangan yang Rp 10 juta.
BACA JUGA: Bonyok Deh Gara-Gara Nyuri Helm
Korban yang keberatan pun menghubungi Polsek Sayung tanpa sepengetahuan pelaku. “Setelah itu kita amankan pelaku dan diperiksa lebih lanjut dengan barang buktinya,” ujar Zamroni.
Kini, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 dan 378 jo 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah airsoft gun, 5 handphone, sekarung aneka macam makanan dan minuman, sebuah power bank, flashdisk, serta kartu identitas pelaku.(hib/zal/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sok Religius Ternyata Bejat, Anak Sendiri pun Digarap Habis
Redaktur : Tim Redaksi