jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika dan informatika Roy Suryo membeberkan alasan dirinya melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Meski laporan yang dilayangkan eks Menpora itu ditolak karena lokasi Gus Yaqut menyampaikan pernyataan yang dianggap menista agama itu di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Gus Yaqut, Roy Suryo: Saya Kecewa!
"Saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis.
Video berisi ucapan Gus Yaqut soal toa masjid dan gonggongan anjing itu dikirim ke Roy Suryo untuk ditelitinya.
BACA JUGA: Menag Bicara Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Aziz Yanuar Mendukung Roy Suryo
BACA JUGA: Seorang Ustaz di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pelakunya Tak Disangka
"Memang asli rekaman yang bersangkutan. Ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli yang bersangkutan, mulai dari kalimat pertama sampai kalimat terakhir," bebernya.
BACA JUGA: Gus Yaqut Telah Menyakiti Hati Umat Islam, Sebaiknya Diberhentikan jadi Menag
Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku polisi menyarankan laporan terhadap Gus Yaqut disampaikan ke Bareskrim Polri.
Namun, dirinya mempertimbangkan mengikuti saran tersebut.
Sebab, Roy tampaknya ragu karena akan mendapat jawaban yang sama, seperti laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim, karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar akan sama (ditolak, Red.)," ujarnya.
Roy Suryo memolisikan Menteri Agama Gus Yaqut lantaran diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Gus Yaqut. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama