Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi

Jumat, 29 Juli 2022 – 08:48 WIB
Roy Suryo usai jalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (28/7). 

BACA JUGA: Kombes Endra Zulpan Sampaikan Info Penting soal Kasus Roy Suryo

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia bahkan harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

BACA JUGA: Begini Kondisi Roy Suryo Saat Penuhi Panggilan Penyidik

Roy Suryo tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media. 

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7). 

BACA JUGA: Tokoh Agama Buddha Desak Polisi Menahan Roy Suryo

Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut. 

"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Kombes Endra Zulpan.

Roy Suryo pada Kamis (28/7) memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.  Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda dengan alasan kesehatan. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.

Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Dia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler