jpnn.com - JAKARTA-Pengusaha batubara siap membayar royalti yang selama ini pembayarannya ditahan dengan alasan pemerintah tidak membayar reimbursementHal ini ditegaskan Komite Tetap KADIN Untuk Sumber Daya Mineral, Herman Afif usumo
BACA JUGA: Harus Pahami Soal Narkoba
"Pengusaha sudah memahami kewajiban mereka, bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban," katanya di Jakarta, Rabu, (18/08)Pembayaran royalti akan dilakukan secara bertahap oleh para pengusaha dengan mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak
BACA JUGA: MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
Namun Herman tidak menyebutkan bentuk mekanisme yang akan dipakaiBACA JUGA: Sektor Pariwisata Andalan Masa Depan
"Kalau bisa selesai akhir tahun ini, kan harga batubara lagi bagus-bagusnya," tambahnyaSementara soal pencekalan, Herman meminta pemerintah mencabutnya.Pencabutan pencekalan, kata dia, cukup beralasan, lantaran para pengusaha telah siap membayar royalti tersebutBahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang kemudian tidak membayar royalti yang ditunggak tersebut.(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag Godok Petugas Haji
Redaktur : Tim Redaksi