Royalti Batubara Dibayar Bertahap

Rabu, 13 Agustus 2008 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Pengusaha batubara siap membayar royalti yang selama ini pembayarannya ditahan dengan alasan pemerintah tidak membayar reimbursementHal ini ditegaskan Komite Tetap KADIN Untuk Sumber Daya Mineral, Herman Afif usumo

BACA JUGA: Harus Pahami Soal Narkoba

"Pengusaha sudah memahami kewajiban mereka, bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban," katanya di Jakarta, Rabu, (18/08)
Herman mengaku selama ini memang pengusaha batubara salah mengerti tentang perbedaan kewajiban membayar royalti dengan reimbursement.

Pembayaran royalti akan dilakukan secara bertahap oleh para pengusaha dengan mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak

BACA JUGA: MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor

Namun Herman tidak menyebutkan bentuk mekanisme yang akan dipakai
Tapi diharapkan hingga akhir tahun ini pembayaran royalti dapat diselesaikan

BACA JUGA: Sektor Pariwisata Andalan Masa Depan

"Kalau bisa selesai akhir tahun ini, kan harga batubara lagi bagus-bagusnya," tambahnyaSementara soal pencekalan, Herman meminta pemerintah mencabutnya.

Pencabutan pencekalan, kata dia, cukup beralasan, lantaran para pengusaha telah siap membayar royalti tersebutBahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang kemudian tidak membayar royalti yang ditunggak tersebut.(wid)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag Godok Petugas Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler