jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menyampaikan ada update informasi mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN
Saat ditemui di Pressroom DPR, Jumat (3/3), Fahri mengisyaratkan ada keberatan dari pemerintah bila seluruh honorer kategori dua (K2) dan tenaga lain di luar PNS langsung diangkat begitu saja menjadi PNS.
"Ada info awal soal ASN tentang kesulitan mengalokasikan dana apabila revisi UU ASN disahkan begitu saja. Katanya ada keperluan berapa begitu, di atas 150 triliun (rupiah) per tahun, katanya begitu," kata Fahri.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi
Namun, dia tidak menerima begitu saja alasan pemerintah.
Politikus PKS itu bahkan mempertanyakan balik apakah semua honorer dan tenaga lain yang saat ini bekerja untuk negara, tidak digaji.
BACA JUGA: Buka Lowongan, Kemendes PDT Butuh 1733 Pegawai
"Ternyata pegawai (non PNS) dibayar tapi tidak diakui (sebagai PNS). Artinya APBN sudah mengeluarkan uang juga untuk membayar ASN ini, artinya dia sudah diakui sebenarnya," ujar Fahri.
Karena itu, dia mendorong pemerintah segera merumuskan konsep jangka pendek dan panjang mengenai persoalan ASN.
Mana tenaga yang harus dipermanenkan, mana yang tidak harus sudah jelas.
Salah satu contoh terdekat, katanya, petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR saja sampai saat ini masih outsourching.
Padahal, mereka bertugas di objek vital dan banyak terdapat rahasia negara.
"Masa petugas pengamanan DPR, lembaga negara dipekerjakan orang lain (tenaga kontrak, red). Orang ini (Pamdal) tidak disumpah, tidak punya pertanggungjawaban hukum dan moral sebagai pejabat Negara karena dia itu pegawai PT (outsourhing, red), itu tidak boleh dong," ujar dia.
Untuk itu, pimpinan dewan yang menerima langsung perwakilan honorer beberapa waktu lalu meminta pemerintah segera merespon usulan revisi UU ASN.
Mana tenaga yang harus dipermanenkan dan tidak, harus diputuskan, termasuk penggajiannya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Lowongan, Kemendes PDT Butuh 1733 Pegawai
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam