Rp 160 M Bunga APBD Dinikmati Pejabat Pemda

Senin, 12 Januari 2009 – 17:58 WIB
JAKARTA – Maraknya dana daerah (APBD) yang diendapkan di Bank Daerah termasuk untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tak hanya membuat pemerintah geramKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan tengah membidik daerah yang masih menyimpan uang APBD di bank daerah

BACA JUGA: Indonesia - Australia Kerja Sama Pertahanan

Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan uang jasa giro dari penyimpanan uang APBD di Bank Daerah
"Hasil evaluasi kami dari keseluruhan pejabat publik yang sudah menikmati jasa giro, jumlahnya sebesar Rp 160 milyar," ujar Antasari dalam diskusi Agenda 23, Wacana dari Slipi yang digelar DPP Partai Golkar, Senin (12/1).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy serta mantan ketua KPK Taufiequrrachman Ruki

BACA JUGA: Amien Ngaku Siap Di-Wapreskan

Menurut Antasari, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan jika dari penyimpanan uang APBD itu lantas jumlah uang bertambah lantaran mendapat bunga ataupun jasa giro
"Silakan jika ada premium rate dari Perbankan

BACA JUGA: TNI Siapkan Tim Peninjau ke Gaza

Masalahnya, siapa yang berhak menerimanyaIni terkait sekali dengan kemungkinan gratifikasi," tuturnya.

Tak hanya itu, Antasari juga merincikan bentuk penyimpangan oleh pejabat publik dari hasil penyimpanan uang APBD di Bank Daerah"Ada daerah yang menganggap jasa giro itu menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), lantas uangnya digunakan sebagai dana taktis kepala dinas," sebutnya.

Antasari bahkan mensinyalir pengendapan uang APBD di Bank Daerah itu juga terkait kepentingan politis kepala daerag"Misalnya untuk persiapan incumbent maju dua atau tiga tahun lagi (dalam Pilkada)," urainya.Meski demikian, kata mantan jaksa ini, KPK jelas tidak tingal diamKPK terus melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan uang tersebutAlasannya, bagaimanapun uang APBD itu adalah uang rakyat.

"Sudah kami lakukan langkah unttk dikembalikanatau ditarik dari rekening pribadi, lantas dikembalikan ke kas daerahKita akan paksa dikembalikan ke kas daerah karena itu uang rakyat," tandasnya.Ditambahkan, adalah hal tidak mungkin jika ada kepala daerah yang mengaku tidak tahu dengan penyimpanan dana APBD di bankMenurut Antasari, kepala daerah tak hanya memiliki fungsi manajerial saja"Tetapi juga fungsi pengawasanKepala daerah harus melakukan control atas anak buahnya," imbuhnya.Dalam kesempatan itu Antasari juga membantah jika sikap tegas KPK selama ini membuat banyak pembangunan di daerah menjadi macet"Kalau ada alasan takut (merealisaikan proyek APBD), itu tak masuk akal," kilahnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WALHI: Kebijakan Menhut Tak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler