Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah

Pengalihan Pajak Perdesaan dan Perkotaan

Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal terus bergulir. Pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, akan membuat dana triliunan Rupiah mengalir ke daerah.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan, tahun ini akan ada tambahan 105 kabupaten/kota yang siap memungut PBB-P2. "Potensi pajak dari 105 kabupaten/kota ini sebesar Rp 4,5 triliun, itu yang nanti masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya kemarin (8/2).

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan harus dialihkan ke daerah. Pada 2011, Kota Surabaya menjadi pelopor dengan memulai pemungutan.

Lalu, pada 2012 menyusul 17 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini, rencananya akan ada 105 kabupaten/kota yang memungut PBB, adapun 369 kabupaten/kota lainnya diperkirakan baru bisa memungut pada 2014.

Menurut Hartoyo, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah, baik kesiapan regulasi atau peraturan daerah (Perda) maupun kesiapan infrastruktur seperti teknologi informasi (TI).

"Karena itu, kami mengapresiasi Surabaya sebagai kota pertama yang memungut PBB, daerah-daerah lain harus bisa mencontoh Surabaya," katanya.

Pada 2012, 17 kabupaten/kota lain yang sudah memungut PBB yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, Kota Balikpapan, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.

Hartoyo menyebut, potensi PBB di seluruh Indonesia mencapai kisaran Rp 8,5 triliun. Dari 18 kabupaten/kota yang sudah memungut di 2011 dan 2012, potensi penerimaannya sekitar Rp 2,5 triliun.

Lalu, 105 kabupaten/kota yang akan memungut tahun ini sekitar Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, untuk 369 kabupaten/kota sisanya, potensi PBB sebesar Rp 1,5 triliun. "Sebab, yang 369 ini daerah kecil-kecil, jadi pajaknya tidak terlalu besar," ucapnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menambahkan, pemerintah berharap agar daerah bisa memperpecat persiapan pemungutan PBB. Jika tidak, maka potensi penerimaan dari pos PBB akan hilang. "Sebab, pemerintah pusat tidak berhak memungut lagi," ujarnya.

Hartoyo mengakui, selain karena pembahasan Perda antara pemerintah daerah dan DPRD yang alot, ada pula daerah yang sepertinya sengaja tidak melaksanakan persiapan pemungutan PBB.

Alasannya, potensi penerimaannya lebih kecil dari biaya pemungutan seperti pegawai dan infrastruktur TI. "Padahal, kantor pajak di daerah siap membantu meminjamkan peralatan seperti komputer, printer, dan sebagainya," jelasnya.

Menurut Hartoyo, pemerintah daerah harus menyadari bahwa persiapan pemungutan PBB yang meliputi update data pertanahan, peta lokasi, nilai jual objek pajak (NJOP), tidak hanya berfungsi sebagai basis pemungutan PBB, tapi juga bermanfaat bagi manajemen aset, termasuk sebagai pungutan lain seperti retribusi menara telekomunikasi yang nilainya cukup signifikan.

"Jadi, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk cepat menyelesaikan persiapan," katanya. (owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 150 Ribu Penumpang Batavia Air Terlantar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler