Rp 70,7 Miliar Anggaran KPK Diblokir DPR

Jangan Sampai Permintaan Gedung Baru Dibarter Kasus Century

Senin, 25 Juni 2012 – 16:48 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan adanya usulan dana Rp 70,7 miliar untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih diblokir. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan, anggaran itu terdiri dari pos anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik gedung.

Menurut Uchok, jika mengacu pada Keputusan Presidewn Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian APBN tahun 2012 maka alokasi anggaran untuk KPK yang masih diblokir DPR itu terdiri dari anggaran pembebesaan lahan Rp 9,78 miliar. "Sedang pembangunan fisik gedungnya Rp 61,09 miliar," kata Uchok di Jakarta, Senin (25/6).

Menurutnya. dengan dihambatnya anggaran untuk pembangunan gedung KPK maka Komisi III DPR telah menunjukkan itikad tak baik terhadap upaya KPK untuk meningkatklan kinerja dalam pemberantasan korupsi. Semestinya, lanjut Uchok, Komisi III DPR tidak melakukan blokir anggaran.

"Kalau blokir tetap dilakukan, itu sama saja memperkuat persepsi publik bahwa Komisi III begitu benci terhadap KPK, karena kerja-kerja KPK selama ini yang justru banyak menanggap anggota dewan. Bokir itu sama saja DPR ingin menggerogoti kinerja KPK," tudingnya.

Karenanya Uchok mengingatkan, jangan sampai blokir anggaran oleh Komisi III itu karena DPR ingin membarternya dengan kasus-kasus besar yang ditangani KPK. "Jangan sampai dikaitkan dengan ketidaksanggupan komisioner KPK dalam menangani kasus Century untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan diikuti tersangkanya," paparnya.

Ditambahkannya, sebenarnya pembangunan gedung untuk KPK bukanlah demi pimpinan KPK saat ini. Sebab, periode kepemimpinan KPK hanya selama empat tahun.  "Komisioner KPK besok masa jabatan habis, tapi gedung KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi masih tetap ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan anggaran dari KPK ke DPR untuk pos pembangunan gedung baru masih mendapat tanda bintang yang artinya belum mendapat persetujuan. Padahal sudah sejak lama KPK memerlukan adanya gedung baru karena gedung yang saat ini ditempati dianggap tak memadai lagi.

Kantor KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan yang ditempati saat ini adalah gedung bekas bank beku operasi. Namun tidak semua unsur KPK berkantor di gedung itu. Bahkan ada beberapa arsip yang terpaksa disimpan di gedung lain.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler