RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak

Senin, 18 Desember 2023 – 20:54 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menuai polemik bisa dibatalkan oleh MA. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai polemik di masyarakat belakang ini.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan jika terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan RPP Kesehatan, maka masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Menurut Ali, nantinya jika gugatan dikabulkan, RPP Kesehatan otomatis batal.

"Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali seperti dikutip, Senin (18/12).

BACA JUGA: Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Ali menjelaskan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting.

Di sisi lain, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil. 

Oleh karena itu, Ali menegaskan kedua aspek itu merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali.

Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini juga memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak bermain-main dengan partisipasi publik. 

Publik menjadi elemen penting dalam pembuatan suatu aturan.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," kata Yahya Zaini pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkes 30 Agustus 2023 lalu.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak. 

Termasuk dirinya yang tidak dilibatkan dalam pembahasan.

"Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur," kata Agus Parmuji.

Agus berharap pemerintah bersedia untuk meninjau ulang RPP Kesehatan, hal ini karena berdampak bagi para petani. 

Sekadar informasi, RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler