Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Senin, 20 November 2023 – 22:30 WIB
Ilustrai konser di Jakarta. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri kreatif mulai gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengungkapkan pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang.

BACA JUGA: ATVSI Menilai Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif

Menurut Emil, hal tersebut seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.

"Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi COVID-19," kata Emil, kepada awak media, baru-baru ini.

BACA JUGA: Gegara Ini Industri Kreatif di Berbagai Daerah Resah

Tahun ini, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.

Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.

BACA JUGA: Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau

Oleh karena itu, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar.

Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.

"Produk tembakau rerata mendukung 30% dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar, yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja,” paparnya.

Emil menegaskan bahwa pemberlakukan banyak larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif.

APMI juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, menurut Emil, pihaknya akan terdampak secara langsung dalam berbagai aspek, seperti pemasukan industri dan keberlangsungan tenaga kerja.

"Kami berharap sponsorship masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan promosi dan iklan pada acara-acara musik, selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa,” Emil menegaskan.

APMI mendukung penuh produk tembakau dan rokok elektronik bukan untuk anak-anak. Maka, selaku sektor yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, APMI selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Konser dan kegiatan yang didukung oleh produk tembakau di atur melalui sejumlah regulasi pada tingkat nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan peraturan di daerah masing-masing guna memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler