jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin mengatakan, pemerintah dan dewan saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Biem, salah satunya yang menjadi pembahasan adalah soal penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia.
BACA JUGA: Google, Facebook dan Yahoo Banyak Memberi Manfaat, Tapi...
“Nanti digabungkan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia,” kata Biem, diskusi bertajuk Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Putra seniman Betawi almarhum Benyamin Sueb itu mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
BACA JUGA: Telkomsel Perkuat Jaringan Siapkan 723 BTS Baru
Menurut Biem, nantinya Radio Televisi RI tidak beriklan. Radio Televisi RI bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil dan memberikan layanan penuh kepada masyarakat.
“Artinya, tidak beriklan,” tegas Biem.
BACA JUGA: Teknologi Deep Sea Water Akan Dikembangkan di Morotai
Dia mengatakan, pemerintah dan DPR ingin industri penyiaran Indonesia semakin baik lagi ke depan.
“Keberpihakan pemerintah harus ada kepada media nasional,” kata politikus Partai Gerindra ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Advan Luncurkan Tablet Satria Heroes Bima X
Redaktur : Tim Redaksi