RS Beraksi di Panti Asuhan, Korban Baru Sadar Dini Hari

Minggu, 19 Juni 2022 – 19:08 WIB
Pelaku RS (25) seusai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (19/6) pagi. ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - RS diamankan Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu pagi (19/6).

Pria 25 tahun itu diduga mencuri handphone dan laptop milik Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di dekat Lampu Merah Ulak Karang, Padang Utara.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari kejahatan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu.

BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi

Ketika ditangkap, RS, warga Jalan Bahari, Ulak Karang Utara, hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Dedy menceritakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RS terjadi pada 25 Januari lalu.

Saat itu korban yang merupakan pengurus panti asuhan, meninggalkan satu unit gawai (smartphone) serta laptop yang merupakan aset panti asuhan di atas meja.

Namun, saat terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah tidak mendapati gawai serta laptop tersebut di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Kemudian langsung membuat laporan polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.

Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler