RS dan Aiptu JD Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk di Lima Puluh Kota

Sabtu, 19 Februari 2022 – 10:21 WIB
Ilustrasi korban pengeroyokan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Penyidik Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan sopir truk sampah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (18/2).

Kedua tersangka ialah warga sipil berinisial RS (38) dan seorang oknum polisi, Aiptu JD (40).

BACA JUGA: Viral!! Video Pengeroyokan Sopir Truk di Lima Puluh Kota

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Okno Pilindo mengatakan RS dan Aiptu JD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 352 KUHP.

"Keduanya akan diberikan sanksi pidana," ucap AKP Okno Pilindo dikonfirmasi JPNN.com, kemarin.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Hasil Visum Jasad H yang Tewas di Sel Polsek, Ternyata

"Oknum polisi ditambah dengan sidang disiplin oleh Propam Polres Payakumbuh," lanjut perwira Polri itu.

Namun, dia meluruskan informasi yang beredar tentang dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial Aiptu JD.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Sebelum Novi Amelia Meloncat dari Lantai 8, Nomor 3 Mengejutkan!

Dia menyatakan oknum anggota Polri itu bukan pelaku utama. Aiptu JD juga tidak ikut melakukan pemukulan.

"Anggota kami tidak menjadi pelaku utama. Pelaku utama adalah temannya yang menggunakan baju hitam, anggota kami malah ikut melerai," bebernya.

Dalam video viral yang diunggah akun @sudutlimapuluhkota di Instagram, pria berbaju hitam yang diketahui sebagai RS memukul sopir truk.

RS juga menarik sopir tersebut bersama temannya yang berbaju kemeja putih.

Menurut AKP Pilindo, pria yang berkemeja putih itu ialah Aiptu JD.

Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan oknum polisi berpangkat Aiptu yang terlibat kasus pengeroyokan itu sedang ditindak.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Daniel Tangkap 2 Warga Malaysia Kurir Narkoba Seberat 30,72 Kg

"Anggota akan diberikan hukum pidana serta disiplin Polri," kata AKBP Alex Prawira. (mcr33/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fachri Hamzah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler