RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD

Rabu, 06 Februari 2019 – 12:05 WIB
Seorang anak terserang demam berdarah (ilustrasi). Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas wajib menangani masyarakat penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Penyakit ini dijamin perawatannya bagi masyarakat Kota Bekasi menggunakan kartu sehat.

BACA JUGA: Jumlah Penderita DBD Meningkat 53 Persen, Warga Diminta Waspada

Hal ini diungkap oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

Tri menegaskan, masyarakat tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.

BACA JUGA: Sudah 129 Orang Dirawat di RS karena Demam Berdarah

“Wajib, tidak ada kemudian pasien yang dipulangkan, kemudian tidak diterima karena penyakit DBD,” katanya, Senin (4/2).

Menaggapi perkembangan penyakit DBD selama Januari 2019 ini, pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan pencegahan (preventif) dan penyuluhan kesehatan (promotif).

BACA JUGA: Waspada! Pasien DBD Tahun Ini Meningkat

Sampai saat ini yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah meminta kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar tempat tinggal dan mengaktifkan pos juru pemantau jentik (jumantik).

Saat ditanya mengenai fogging yang belum masif dilaksanakan, Tri menuturkan foging merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk memberantas nyamuk DBD.

Pasalnya foging hanya memberantas nyamuk dewasa tidak pada jentik nyamuk.

Sampai awal Februari ini Kota Bekasi belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terkait dengan penyakit DBD.

“Belum, belum KLB, karena kan belum lebih besar dari tahun yang lalu. Kami lihat sih dari jumlah yang meninggal saja,” tutup Tri.(sur/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Virus DBD Berevolusi, Gejala Tak Dapat Terlihat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler